nasional

Sekaligus Minta Maaf, Jemaah Cabut Gugatan Layanan Katering Haji

Rabu, 1 November 2023 | 00:38 WIB
Gugat layanan katering haji

KetikPos.com -

Jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno mencabut gugatannya kepada Kemenag dan meminta maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait masalah layanan katering.

Selain itu Prayitno juga menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (23/10/2023).

Prayitno tergabung dalam kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17).

Kelompok 17 tersebut berangkat pada 29 Mei 2023 dan tiba di tanah air pada 22 Juli 2023.

Namun sepulang dari Tanah Suci, dia menggugat Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,1 miliar terkait layanan katering.

Dia mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan teregister dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda.

Alasan Prayitno mengajukan gugatan tersebut karena mengaku dirugikan atas pelayanan haji selama di Arab Saudi.

Dia merasa tidak mendapatkan makan selama 11 kali, dengan rincian: selama tiga hari di Makkah tidak mendapat 9 kali makan, dan dua kali makan saat berada di Muzdalifah.

Masalah tersebut padahal sejak awal Kemenag sudah menginformasikan bahwa sehari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah – Muzdalifah – Mina (Armuzna), layanan katering dihentikan sementara untuk seluruh jemaah haji Indonesia.

Sementara di Muzdalifah memang tidak ada layanan katering. Jemaah dibekali snack berat saat akan berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah.

Kuasa Hukum Kementerian Agama Taufik Hidayat menjelaskan sidang atas gugatan Prayitno di PN Sidoarjo sudah dilakukan beberapa kali. Sidang perdana digelar pada 5 September 2023 dengan agenda Mediasi. Sidang kedua dilangsungkan satu pekan berikutnya, 12 September 2023.

Sementara pada sidang kedua, Prayitno menurunkan nilai gugatannya, dari semula Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta. Namun, para tergugat tidak mau memberikannya sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Sidang selanjutnya memasuki pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno.

"Kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Apa yang dikatakan penggugat seperti dalam dalil-dalil gugatannya tersebut sama sekali tidak benar," ujar Taufik.

Halaman:

Tags

Terkini