nasional

Menteri Agama Buka Suara: Penegasan Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:33 WIB
Jubir Kemenag Anna Hasbie

 

KetikPos.com - Tidak sedikit yang menjadi bertanya-tanya tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Apakah ada larangan? Bagaimana pengaturannya?

Menteri Agama memberikan penjelasan lengkap melalui Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam sebuah konferensi pers, juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, memberikan penegasan yang kuat: tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.

Sebaliknya, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar, dengan tujuan menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.

Meskipun begitu, masih ada kebingungan di masyarakat terkait substansi edaran ini. Beberapa pihak bahkan salah menyebarkannya sebagai larangan.

Anna Hasbie dengan tegas mengingatkan bahwa edaran tersebut bukanlah larangan, melainkan pengaturan.

Edaran ini tidak hanya mencakup aturan penggunaan pengeras suara dalam salat, tetapi juga kegiatan syiar Ramadan, takbir Idul Fitri dan Idul Adha, serta upacara Hari Besar Islam.

Penggunaan pengeras suara dalam kegiatan tersebut diatur secara spesifik.

Menariknya, edaran ini juga mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR.

Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam beribadah.

Dalam konteks internasional, aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau musalla juga ditemukan di beberapa negara Muslim lainnya, seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Setiap negara memiliki regulasi tersendiri untuk mengatur penggunaan pengeras suara demi menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.

Dengan demikian, penegasan dari Menteri Agama bukan hanya sekadar menghapus kebingungan, tetapi juga menegaskan pentingnya memahami aturan dengan seksama sebelum menyebarluaskannya ke publik.

Halaman:

Tags

Terkini