nasional

Ingat, Mudik Lebaran Angkutan Barang Dibatasi

Senin, 1 April 2024 | 08:21 WIB
Ilustrasi mobil angkutan barang. (dok. PT Global Transport)

 

KetikPos.com - Dalam menghadapi momen paling dinanti-nantikan, Lebaran 2024, pemerintah telah merilis kebijakan yang memikat perhatian: pembatasan angkutan barang.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan pergerakan orang dengan moda transportasi darat yang diprediksi akan membludak selama libur Lebaran.

Tidak hanya sekadar aturan biasa, keputusan ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR pada 5 Maret 2024.

SKB tersebut, dengan nomor resmi KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan 40/KPTS/Db/2024, menandatangani kesepakatan penting ini yang tidak hanya mengatur kelancaran lalu lintas, tetapi juga menjamin keselamatan dan kenyamanan bersama selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran.

"Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Namun, di balik kebijakan tersebut, terdapat sejumlah cerita menarik yang patut untuk diungkap.

Bagaimana kendaraan angkutan barang menghadapi tantangan ini? Apa saja jenis-jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan? Dan bagaimana pemudik merespons kebijakan ini dalam rencana perjalanan mereka? Meskipun tantangan mungkin ada, pemudik memiliki banyak opsi untuk menjelajahi keindahan perjalanan mereka menuju kampung halaman.

Dengan demikian, meski ada pembatasan, semangat Lebaran tidak terhalang. Inilah saatnya untuk menemukan petualangan baru di balik kebijakan tersebut, sambil menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.(***)

Tags

Terkini