KetikPos.com -- Perubahan signifikan telah terjadi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dengan penetapan baru yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan RI.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, yang ditandatangani pada 2 April 2024, bandara tersebut secara resmi memiliki status sebagai Bandara Domestik.
Perubahan status ini tentu memiliki dampak yang cukup besar bagi operasional bandara dan juga bagi para penumpang yang menggunakan jasa penerbangan di SMB II Palembang.
Baca Juga: Sesampai di Bandara, Penjabat Gubernur Sumsel Bahas Karhutla
Sebagai bandara domestik, SMB II Palembang akan fokus melayani penerbangan dalam negeri, menghubungkan Palembang dengan berbagai kota dan pulau lainnya di Indonesia.
Meskipun telah kehilangan status sebagai bandara internasional, SMB II Palembang tetap berperan penting dalam mendukung konektivitas udara di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.
Dengan status baru ini, diharapkan SMB II Palembang dapat terus memberikan pelayanan yang optimal bagi para penumpang domestik, serta berkontribusi dalam pengembangan sektor penerbangan dalam negeri.
Baca Juga: Jubah Milik SMB II Jadi Koleksi Kuno Kesultanan Palembang Darussalam
Internasional vs Domestik
Bandara merupakan pintu gerbang utama dalam sistem transportasi udara suatu negara.
Di Indonesia, dengan ribuan pulau tersebar di seluruh kepulauan, bandara menjadi infrastruktur vital yang menghubungkan berbagai wilayah, baik dalam negeri maupun internasional.
Namun, meskipun kedua jenis bandara ini memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas udara, terdapat perbedaan signifikan antara bandara domestik dan internasional dalam hal fungsi dan fasilitas yang disediakan.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kunker Ke Rutan Rutan Kelas I Palembang
Bandara Domestik: Melayani Penerbangan Dalam Negeri