nasional

Tahun Ini Prioritas Layanan Haji Lansia

Senin, 13 Mei 2024 | 19:34 WIB
Menag Cek Layanan Haji

 

KetikPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar perhatian pada layanan haji dengan meluncurkan inisiatif terbaru yang menarik, khususnya bagi jemaah yang telah memasuki masa lanjut usia.

Dalam upaya memperkuat aspek kemanusiaan dan kesetaraan dalam ibadah haji, Kemenag mengadopsi tagline yang melekat: "Haji Ramah Lansia".

Menurut data resmi yang dirilis oleh Kemenag, tahun ini tercatat sekitar 45.678 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas, yang mencakup sekitar 21,41% dari total jumlah jemaah yang berangkat.

Angka ini menunjukkan kebutuhan yang signifikan untuk penyediaan layanan yang lebih memperhatikan kebutuhan khusus mereka.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan tegas menyuarakan komitmennya terhadap inisiatif "Haji Ramah Lansia".

Beliau menekankan bahwa setiap jemaah, tak peduli usianya, harus dapat merasakan kenyamanan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah haji.

Salah satu langkah utama yang diambil oleh Kemenag adalah alokasi kuota khusus untuk pendamping jemaah lansia.

Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama perjalanan, terutama dalam mengakses fasilitas yang memerlukan bantuan.

"Kita alokasikan secara khusus kuota pendamping jemaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag wujudkan Haji Ramah Lansia," terang Jubir Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta.

Namun, upaya tersebut tidak berhenti hanya pada penyediaan kuota pendamping. Kemenag juga merilis program senam haji khusus yang dirancang untuk menyesuaikan gerakan dengan kondisi lansia.

Gerakan tersebut dapat dilakukan baik di pesawat maupun di tempat penginapan, sehingga memastikan jemaah tetap menjaga kebugaran dan kesehatan mereka selama perjalanan.

Tidak hanya itu, dalam upaya meningkatkan kenyamanan selama penerbangan, Kemenag juga menempatkan jemaah lanjut usia pada kursi prioritas bisnis, baik dalam penerbangan menuju Tanah Suci maupun saat pulang ke Tanah Air.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh jemaah yang berusia lanjut.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menerbitkan edaran No 2 Tahun 2024 yang menetapkan mekanisme pengkloteran dan penyusunan pramanifes yang memprioritaskan layanan bagi jemaah lanjut usia dan disabilitas.

Halaman:

Tags

Terkini