nasional

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia

Selasa, 2 Juli 2024 | 09:55 WIB
Presiden Jokowi

 

KetikPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara. Peresmian ini menandai tonggak penting dalam pengembangan industri kelapa sawit nasional sekaligus sebagai bentuk afirmasi terhadap pelaku usaha koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pembangunan pabrik percontohan ini merupakan bagian dari program kemudahan berusaha bagi koperasi yang diinisiasi oleh pemerintah.

"Kami ingin koperasi menjadi tulang punggung ekonomi rakyat, dan pabrik minyak makan merah ini adalah bukti nyata bahwa koperasi bisa berperan besar dalam industri nasional," ujar Presiden.

Pabrik minyak makan merah Pagar Merbau bukan satu-satunya yang akan menjadi model. Dua pabrik percontohan lainnya juga akan segera beroperasi di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, dan Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Ketiga pabrik ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya dalam mengembangkan usaha berbasis kelapa sawit.

Peresmian ini juga dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, yang menjelaskan bahwa langkah ini diikuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (PermenKop UKM) nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi.

"Peraturan ini memastikan bahwa hanya koperasi yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa mengelola pabrik minyak makan merah, sehingga kualitas dan keadilan usaha dapat terjaga," jelasnya.

Persyaratan dan Proses Pengajuan

Untuk memperoleh izin pengelolaan pabrik minyak makan merah, koperasi harus memenuhi beberapa persyaratan penting.

Koperasi harus telah disahkan sebagai badan hukum, memiliki nomor induk koperasi dan nomor induk berusaha, serta telah melakukan rapat anggota tahunan paling sedikit satu tahun terakhir. Selain itu, koperasi harus bergerak di sektor riil bidang perkebunan dan beranggotakan pekebun kelapa sawit.

Setelah memenuhi kriteria tersebut, koperasi dapat mengajukan surat usulan kepada Menteri Koperasi dan UKM dengan melampirkan berbagai dokumen, termasuk surat dukungan dari dinas terkait, proposal pengelolaan pabrik, dan bukti penguasaan lahan minimal 5.000 meter persegi untuk jangka waktu 30 tahun.

Proses ini kemudian akan diverifikasi oleh Deputi Bidang Perkoperasian yang akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan rekomendasi.

Langkah Selanjutnya
Koperasi yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai pengelola pabrik minyak makan merah. Setelah penetapan, koperasi akan melanjutkan dengan pembuatan detailed engineering design (DED), penyampaian rincian anggaran biaya, dan laporan perkembangan pembangunan pabrik.

"Pemerintah berkomitmen mendukung penuh koperasi dalam mengelola pabrik minyak makan merah ini. Kami yakin ini akan mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan para petani kelapa sawit," tutup Presiden Jokowi.

Halaman:

Tags

Terkini