KetikPos.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari (5-6 Desember 2024) di Jimbaran, Bali.
Rakernas bertajuk "Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia" dihadiri ratusan peserta dari 192 cabang se-Indonesia.
Salah satu keputusan monumental yang dihasilkan adalah tetap dipertahankannya Prof. Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Meskipun kini ia menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).
Baca Juga: Ketua DPC Peradi Palembang Ajak Masyarakat Bersama-Sama Mengawasi Pembangunan di Palembang
Keputusan tersebut mendapatkan dukung penuh oleh pimpinan Cabang Peradi, termasuk dari DPC Peradi Kota Palembang.
Ketua DPC Peradi Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum., dengan suara lantang menyebutkan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam mendukung Prof Otto Hasibuan sebagai ketua DPN Peradi kembali.
"Siap menjadi garda terdepan untuk mendukung Prof Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi. Apa pun yang menjadi mekanisme dari DPN, DPC Peradi Palembang siap,"ungkap Azwar saat dikonfirmasi via telp pasca Rakernas, Sabtu (07/12/24).
Baca Juga: YLC DPC PERADI Palembang Resmi Dilantik, Ini Susunan Kepengurusannya Secara Lengkap
Azwar juga secara lantang menyebut Prof. Otto sebagai figur yang menjadi simbol kekuatan advokat Indonesia.
“Prof. Otto Hasibuan adalah pilar utama perjuangan advokat. Beliau bukan hanya membawa visi besar, tetapi juga memberi energi baru untuk memperkuat posisi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia,” tegas Azwar.
Tak hanya itu, Azwar juga menyakini dengan Prof. Otto Hasibuan sebagai Wamenko Kumham Imipas tidak akan mengurangi fokus dan komitmennya memimpin Peradi.
“Justru ini adalah momentum emas. Prof. Otto di kabinet memberikan legitimasi luar biasa bagi Peradi sebagai organisasi advokat utama di Indonesia,” ujarnya seraya berkata ini bukti bahwa Peradi diakui sebagai pilar hukum di Indonesia. Ini langkah strategis untuk mengukuhkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat.