Baca Juga: DPC PERADI Kota Palembang dan YLC Gelar Bukber Sekaligus Penandatangan MoU dengan PERSI dan APTSI
"Beberapa kali kegiatan Munas di selenggarakan di Provinsi lain, untuk Munas Peradi 2025 nanti, DPC Peradi Palembang siap jadi tuan rumah,"pungkasnya.
Sementara itu, seperti diketahui dari berbagai media bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Peradi adalah organ negara.
Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ (organ negara) dan menganut sistem single bar (organisasi satu wadah)," katanya saat membuka Rakernas Peradi, di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Penyuluhan di Ibu Pengajian, PBH Peradi Sebut: 8 Dampak Buruk Pernikahan Dini
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan menyampaikan pesan penting kepada para peserta rakernas. Pesan itu ialah untuk membahas dan memutuskan sikap Peradi terkait keberadaan organisasi tandingan.
"Banyak organisasi advokat yang lain yang sampai sekarang ribuan permintaan kepada saya, agar kita menerima keanggotaan daripada anggota advokat-advokat yang sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi, tapi berada di organisasi yang lain," beber Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan ini. (***)