nasional

Seragam Guru Ternyata Masih Pakai yang Lama

DNU
Senin, 16 Desember 2024 | 06:09 WIB
Solusi bagi guru yang terkenda Dapodik untuk mendaftar PPPK 2024 (menpan.go.id)

KetikPos.com -- Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur pedoman pakaian kerja untuk pegawai administrasi dan pejabat struktural di lingkungan kementerian tersebut.

Surat Edaran ini, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Suharti, bertujuan untuk menyesuaikan pakaian kerja dengan dinamika budaya kerja yang berkembang di Kemendikdasmen.

Namun, penerbitan surat tersebut justru memicu kebingungan publik, dengan banyak yang mengira aturan baru ini juga berlaku untuk guru.

Aturan Pakaian Kerja yang Ditujukan untuk Pegawai Kemendikdasmen

Surat Edaran ini sebenarnya hanya berlaku untuk pegawai di kementerian, bukan untuk guru. Dalam isi surat tersebut, terdapat pedoman pakaian kerja berdasarkan hari kerja.

Senin: Pakaian formal dengan warna putih, dipadukan dengan bawahan gelap yang rapi dan sopan, serta tanda pengenal yang wajib dikenakan.

Selasa hingga Jumat: Pakaian kerja yang lebih santai namun tetap rapi dan sopan, disesuaikan dengan lingkungan kerja, dengan tanda pengenal tetap dikenakan.

Upacara Bendera: Pakaian yang dikenakan mengikuti ketentuan dalam surat undangan upacara bendera.

Namun, meskipun Surat Edaran ini jelas-jelas hanya ditujukan kepada pegawai administrasi dan pejabat struktural Kemendikdasmen, banyak pihak yang salah paham dan beranggapan bahwa aturan tersebut berlaku untuk para guru di sekolah-sekolah.

Pakaian Kerja Guru Tetap Mengikuti Peraturan Lama

Penting untuk dipahami bahwa aturan pakaian kerja bagi guru tidak terpengaruh oleh Surat Edaran ini. Guru tetap mengikuti pedoman yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, para guru tidak perlu khawatir tentang perubahan aturan pakaian kerja yang datang dari surat tersebut.

Kemendikdasmen sendiri mengklarifikasi bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pegawai kementerian yang berada di level administrasi dan pejabat struktural, yang menginginkan adanya keseragaman dan kesopanan dalam berpakaian sesuai dengan perkembangan dinamika budaya kerja di kementerian.

Pentingnya Klarifikasi untuk Menghindari Salah Paham

Meskipun demikian, kebingungan ini menyoroti pentingnya komunikasi yang lebih jelas dari pihak kementerian kepada masyarakat, khususnya mengenai aturan yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Halaman:

Tags

Terkini