Agar tidak terjadi miskomunikasi lebih lanjut, pihak Kemendikdasmen diharapkan lebih transparan dalam menyampaikan regulasi yang bersifat internal kementerian dan yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat, khususnya para guru, tidak perlu khawatir atau bingung dengan pedoman pakaian kerja yang baru ini. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk pegawai di Kemendikdasmen, dan tidak ada perubahan terkait aturan pakaian untuk guru di sekolah.