nasional

Akselerasi Sertifikasi Tanah Madrasah untuk Perkuat Pengembangan Pendidikan di Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 | 05:50 WIB
sertifikasi status tanah untuk madrasah

 

KetikPos.com - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengakselerasi sertifikasi status tanah untuk madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Kerja sama ini dilakukan dengan Direktorat Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah madrasah.

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa sertifikasi tanah adalah masalah krusial yang mempengaruhi stabilitas dan pengembangan madrasah, terutama dalam hal akreditasi dan peningkatan kualitas sarana pendidikan. "Sertifikat tanah ini penting untuk memberikan kepastian status hukum dan memfasilitasi program-program pengembangan madrasah," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1).

Program percepatan sertifikasi tanah ini, yang menjadi salah satu prioritas Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertujuan untuk menyelesaikan sekitar 36.240 bidang tanah yang terdata. Nyayu Khodijah berharap agar proses ini dapat mempermudah madrasah dalam mengembangkan fasilitas pendidikan dan mendapatkan akses ke berbagai program bantuan pemerintah.

Arif Rahman, Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana KSKK Madrasah, menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menjalin komunikasi dengan Kantor Wilayah Kemenag dan stakeholder terkait untuk mempercepat proses sertifikasi lahan wakaf madrasah. Ia menekankan pentingnya status tanah atas nama yayasan atau madrasah untuk mendukung program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

Sementara itu, Jaza Zarkasyi, Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Zakat dan Wakaf, menyatakan kesiapan untuk membantu mendaftarkan lahan yang belum memiliki sertifikat wakaf ke BPN. Proses pendaftaran ini akan dilakukan secara gratis dan diharapkan bisa diselesaikan dalam dua periode, yakni Januari-Februari dan Juni-Juli.

Dengan langkah ini, diharapkan madrasah di Indonesia dapat memiliki status tanah yang jelas dan sah, yang pada akhirnya akan mendukung pengembangan kualitas pendidikan di berbagai tingkat.(***)

 

Tags

Terkini