Meskipun mengajukan laporan, Fajar menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini. Mereka berharap semua langkah yang diambil tetap mengacu pada norma, etika, aturan, dan peraturan yang berlaku.
"Kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan penyelidikan hukum yang adil dan profesional, serta mengacu pada asas praduga tak bersalah," tandasnya
Dengan laporan ini, DPN Permahi berharap agar kasus kebakaran Glodok Plaza dapat dijadikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih serius dalam menerapkan aspek keselamatan dan keamanan dalam setiap pembangunan gedung. Kejadian tersebut bukan hanya akan menjadi catatan hitam, tetapi juga pengingat pentingnya memprioritaskan keselamatan dalam setiap aspek proyek konstruksi.
"Dengan langkah ini, kami ingin mendorong adanya perubahan positif dalam standar keselamatan gedung di Indonesia, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi," tutup Fajar. (*)