nasional

Demo di PTUN Jakarta dan MA Kembali Memanas, Massa Desak Hakim Tolak Gugatan SKB

DNU
Kamis, 13 Februari 2025 | 02:11 WIB
Ribuan massa dari gabungan berbagai organisasi kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/02/25). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Ratusan massa dari gabungan berbagai organisasi kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), Rabu (13/02/25).

Gabungan massa tersebut dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (AMPURA), Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Sumsel (AMUK SUMSEL) dan Koalisi Serikat Pekerja Tambang.

Aksi ini sempat diwarnai pembakaran ban, melempar telur busuk, bahkan sebagian massa ada yang menggoyang dan memanjat Pagar Pengadilan TUN Jakarta. Mereka menuntut untuk bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan TUN Jakarta guna mendiskusikan perkara yang mereka anggap cacat hukum.

Baca Juga: Ratusan Massa Geruduk PTUN Jakarta dan MA, Tuntut Penolakan Gugatan PT SKB

Dalam aksi tersebut, mereka menduga ada indikasi mafia peradilan dalam proses sidang gugatan perkara Nomor: 250/G/ 2024/PTUN.JKT, yang dinilai cacat hukum dari fakta-fakta peradilan gugatan tersebut dan daluwarsa karena telah melewati batas waktu 90 hari sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Gugatan ini harusnya langsung ditolak, namun hakim justru menerima dan memprosesnya. Ini mencurigakan," ujar Ali Hasan, perwakilan dari Ikatan Senat Hukum Indonesia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gorby Putra Utama Bantah Klaim SKB Soal Putusan Kasasi


Menurut Ali, PT SKB baru mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) pada 2022 dengan lokasi di Kabupaten Musi Banyuasin., sementara perusahaan tambang yang digugat sudah beroperasi sejak 2009 dengan izin lengkap dan status clear and clean.

"Sangat aneh dan mencurigakan, gugatan baru diajukan bertahun-tahun setelah batas waktu 90 hari yang diatur dalam Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,"ungkapnya.

"Oleh karena itu, patut kami diduga adanya indikasi mafia peradilan bermain mata dalam kasus ini. Gugatan ini seharusnya langsung ditolak karena telah daluwarsa! Namun, hakim justru menerima dan memprosesnya,"kembali ditegaskan Ali.

Baca Juga: Aksi Solidaritas di PN Lubuk Linggau, Ratusan Massa Desak Segera Percepatan Pelimpahan Berkas Dirut PT SKB

Andi Leo, Ketua Umum GASS, juga menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan lantaran adanya aroma indikasi mafia Peradilan yang diduga kuat melibatkan para oknum hakim PTUN Jakarta dalam upaya memenangkan Gugatan PT SKB.

"Indikasi yang paling nyata bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan, Harusnya Kewenangan Absolut nya menolak karena lampau Waktu 90 Hari,"katanya.

Andi juga menyoroti kejanggalan lainnya dalam persidangan. "Tidak ada putusan sela, pemeriksaan barang bukti berat sebelah, dan beredar isu yang beredar di Sumsel bahwa PT SKB sudah dipastikan menang meski sidang belum usai"ujarnya.

Baca Juga: Video Viral : Diduga Oknum Preman Bayaran SKB Kembali Berulah

"Hal ini agak aneh, persidangan belum selesai kok ada informasi yang beredar perkara ini dimenangkan Oleh PT. SKB. Fakta ini sangat menciderai rasa keadilan dan patut diduga kuat aroma  mafia peradilan bermain!" tegasnya.

Dampak keputusan ini, menurut Yusuf Wicaksono dari AMUK SUMSEL, bukan hanya akan mempengaruhi pekerja tambang, tetapi juga mengancam ekonomi daerah, dengan ribuan pekerja yang bisa kehilangan mata pencaharian mereka.

"Jika izin Perusahaan tambang dicabut, bukan hanya pekerja tambang yang terdampak, tetapi juga sopir angkutan, pedagang kecil, hingga ekonomi masyarakat sekitar. Ini akan memicu gelombang pengangguran besar di Musi Rawas Utara!" tegas Yakub.

Baca Juga: Bantah Tudingan PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU Tegaskan Proses Hukum Harus Dihormati

Ismail Cubung menambahkan pihaknya juga meminta dan mendesak Presiden  Prabowo Subianto turun tangan memberantas dugaan mafia peradilan, khususnya di PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung.

Pria yang akrab di sapa Mail Cubung ini juga mendesak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim yang diduga bermain mata dalam perkara Nomor: 250/G/ 2024/PTUN.JKT.

Baca Juga: Soal PT GPU VS PT SKB, Kuasa Hukum Adu Argumen

"Sudah banyak contoh hakim tertangkap tangan karena kasus suap! Kami tidak akan tinggal diam melihat mafia peradilan merajalela!" seru Ismail, selaku Sekretaris AMUK SUMSEL.

Aksi ini berlanjut ke Mahkamah Agung, dengan massa mendesak agar MA memastikan PTUN Jakarta menolak gugatan PT SKB dan menindaklanjuti masalah ini.

Angga Saputra, SH selaku Ketua Umum AMUK Sumsel mengingatkan bahwa jika mafia peradilan tidak diberantas, mereka akan kembali dengan massa yang lebih besar.

Baca Juga: Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB

Halaman:

Tags

Terkini