nasional

Pansel Capim Baznas Sumsel Dinilai Langgar PMA, Herman Deru Diminta Tegas Sudirman Hamidi: Tes Manual Capim Baznas Sumsel Langgar Peraturan Menteri Ag

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:43 WIB
Pansel Capim Baznas Sumsel Sudirman Hamidi: Tes Manual Capim Baznas Sumsel Langgar Peraturan Menteri Agama (Dok)


KetikPos.com, PALEMBANG — Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2030 menuai sorotan. Praktisi hukum Sumsel, Sudirman Hamidi, SH, MH, mendesak Gubernur Sumsel Herman Deru untuk membatalkan hasil seleksi karena dinilai melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas.
Menurut Sudirman, proses seleksi yang dilakukan dengan metode tes tertulis manual, bukan Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana diamanatkan dalam PMA, membuka peluang kecurangan.
“Kasar sekali permainan Ketua Pansel itu. Tes dilakukan manual, bukan CAT. Kalau manual, sangat besar peluang manipulasi nilai. Jawaban bisa diubah, bahkan kertas jawaban bisa ditukar. Ini pelanggaran serius,” ujar Sudirman, Sabtu (18/10).
Ia menilai Ketua Pansel Capim Baznas Sumsel, DR. Sunarto, M.Si, yang juga menjabat Karo Kesra (Plt. Asisten I Sekda Sumsel), telah melanggar aturan dan bekerja tidak profesional.
“Mengapa Ketua Pansel tidak gunakan CAT? Apakah ingin meloloskan calon tertentu? Lebih aneh lagi, soal tes dibuat, diketik, dan digandakan sendiri oleh Ketua Pansel tanpa melibatkan anggota lainnya. Ini bukan kerja tim, tapi kerja personal,” tegasnya.
Sudirman mengingatkan Gubernur Herman Deru agar tidak membiarkan pelanggaran ini berlanjut karena bisa merusak reputasi pemerintah provinsi.
“Kalau Gubernur tidak membatalkan hasil seleksi yang cacat prosedur, peserta bisa saja menggugat ke pengadilan,” ujarnya.
Peserta Minta Seleksi Diulang
Sebelumnya, sejumlah peserta seleksi Capim Baznas Sumsel juga menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Sumsel, meminta agar hasil seleksi dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang dengan panitia yang lebih independen dan profesional.
Surat tersebut diserahkan oleh salah satu peserta, H. Irwansyah, SE, MM, pada 8 Oktober 2025 di Rumah Kayu, Palembang.
Mereka menilai proses seleksi yang dipimpin Sunarto penuh kejanggalan—mulai dari metode ujian, perubahan jadwal tanpa alasan jelas, hingga indikasi bocornya hasil seleksi sebelum tanggal pengumuman resmi.
“Tes kompetensi dan wawancara seharusnya dilakukan terpisah sesuai jadwal, tapi malah digabung tanpa pemberitahuan. Hasilnya bahkan sudah dimuat di media online sebelum tanggal resmi pengumuman,” ujar Drs. M. Lekat, peserta yang juga mantan hakim Pengadilan Agama.
Selain itu, peserta juga menyoroti adanya perbedaan durasi wawancara, di mana peserta hari pertama mendapat waktu 25 menit, sedangkan hari kedua hanya 20 menit.
“Ini diskriminatif. Seolah-olah peserta di hari kedua tidak akan lolos,” kata Lekat.
Kinerja Baznas Sumsel Dinilai Kurang Optimal
Sudirman Hamidi juga menyoroti kinerja Baznas Sumsel periode 2020–2025 yang menurutnya belum optimal.
Dari target Rp12 miliar per tahun yang ditetapkan Baznas Pusat, Baznas Sumsel hanya mampu menghimpun sekitar Rp6 miliar.
“Potensi zakat di Sumsel besar. Seharusnya bisa mencapai Rp100 miliar per tahun jika pimpinan Baznasnya punya integritas dan semangat kerja tinggi,” ungkap Sudirman.
Ia berharap Gubernur Herman Deru segera mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas lembaga zakat di Sumsel.
“Baznas adalah lembaga yang mengelola dana umat. Jangan sampai proses pemilihannya justru mencederai kepercayaan publik,” pungkasnya.

Tags

Terkini