nasional

Laksanakan Kampanye, Kemenag Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal 2024

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:39 WIB
Kepala BPJPH M. Aqil Irham

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. "Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," tutur Kepala BPJPH.

"Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia". Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," pungkasnya.Kemenag (***)

 

Halaman:

Tags

Terkini