Sedangkan terkait kewajiban qadha' shalatnya, terdapat pemilahan hukum: Apabila ia dapat menyempurnakan rukun dan syarat shalatnya, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut pendapat mu’tamad ia wajib menqadha' shalat tersebut; sedangkan jika tidak bisa melaksanakan syarat dan rukunnya secara sempurna, seperti halnya tidak bisa menghadap kiblat dan selainnya, maka ulama sepakat ia wajib mengqadha' shalatnya. Wallahu ‘alam bis shawab. Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri dan pegiat literasi pesantren.Sumber NU.Online (***)