KetikPos.com - Sertifikasi Halal merupakan mutu dari suatu produk yang dimiliki sehingga bila ditawarkan kualitasnya tidak diragukan lagi.
Apalagi di Indonesia mayoritas muslim sehingga sertifikasi halal sudah menjadi tuntutan.
Namun untuk mendapatkan sertifikat halal itu perlu proses dan waktu.
Oleh karena itu untuk mendapatkan sertifikasi halal ikuti petunjuk di bawah ini.
Berdasarkan data dari Kementerian Agama capaian sertifikasi halal di Indonesia naik sejak kewenangan sertifikasi diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sesuai dengan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), selama kurun waktu 2019--2022 tercatat sebanyak 749.971 produk telah tersertifikasi halal atau rata-rata 250 ribu per tahun. Sebelumnya, rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal per tahun hanya 100 ribu.
Ini berarti mengalami kenaikan sekitar sekitar 2,5 kali lipat per tahun.
Sehubungan itu, mulai 2 Januari 2023, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Program ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dan Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun.
“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham, belum lama ini.
Kepala BPJH berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 karena waktunya panjang.
Dia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.
Jadi bila belum memiliki sertifikat halal, maka akan terkena sanksi.