nasional

Jelang Pemilu, 104 Kepala Daerah Akan Berakhir

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:44 WIB
BKN resmi pangkas batas usia pensiun PNS menjadi 58 tahun saja. (Dok/kominfo.go.id )

 

KetikPos.com - Menjelang Pemilu 2024 ada 104 kepala daerah seperti gubernur, walikota dan bupati akan mengakhiri masa tugas sehingga akan ditunjuk PLT.

Akan terdapat 104 Jabatan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengalami kekosongan mendekati Pemilu serentak nanti.

Oleh karena itu diminta pahami batasan kewenangan pejabat yang ditunjuk nanti.

Mendekati kontestasi politik pada tahun 2024, Badan Kepegawaian

Berdasarkan data BKN akhir Desember 2022 terdapat 104 Instansi Pemerintah Daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Gubernur/Bupati/Walikota karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan.

Untuk itu maka BKN mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN.

Sementara bila terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.

Selain itu Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis.

Tindakan bersifat strategis diantaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN.

Terkait dengan ketentuan tersebut, BKN mengimbau pejabat yang ditunjuk agar memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

AJika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.

Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.(***)

 

Tags

Terkini