nasional

Produk Halal, Jaminan Makanan Dipesan Tidak Kandung Unsur Haram

Jumat, 16 Juni 2023 | 07:55 WIB
Label halal

 

KetikPos.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya jaminan produk halal (JPH) karena bila memesan makanan atau minuman ada jaminannya sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Hal ini disampaikan


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad
Aqil menanggapi hal itu karena adanya berita viral tentang seorang konsumen muslim komplain sebab diberikan masakan berbahan daging babi, padahal ia memesan pasta dengan daging sapi.

Masalah itu baru diketahui konsumen saat membayar bill restoran sehingga dia komplain.

"BPJPH sudah menurunkan tim pengawasan ke restoran tersebut. Ternyata, restoran tersebut tidak memiliki sertifikat halal," ungkap Aqil Irham, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Selain itu restoran itu juga tidak terdaftar pada Sihalal yang merupakan sistem layanan sertifikasi halal BPJPH.

Lebih lanjut dia juga mengatakan menu yang ada dalam resto tersebut memang menawarkan menu nonhalal dan minuman beralkohol.

Jadi belajar dari hal tersebut, Kepala BPJPH Aqil Irham mengingatkan pentingnya penerapan jaminan produk halal.

Sebenarnya dalam aturan terkait jaminan produk halal, bukan saja ada kewajiban untuk bersertifikat bagi produk yang halal. Tetapi juga kewajiban untuk mencantumkan status produk jika dibuat dari bahan non halal.

Aqil pun meminta kepada konsumen sebaiknya memperhatikan menu pada restoran yang akan didatangi.

"Konsumen Muslim hendaknya memastikan terlebih dahulu status kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Caranya, dengan memastikan apakah produk yang akan dikonsumsi tersebut sudah bersertifikat halal ataukah belum," kata Aqil.

"Tetapi, jika memang produk berasal dari bahan non-halal, tentu dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Di situlah pentingnya pelaku usaha wajib memberikan keterangan tidak halal pada produk non-halal," lanjutnya.

Sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, Pasal 2 mengatur bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

"Produk non-halal tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal," kata Aqil.

Halaman:

Tags

Terkini