nasional

Masa Jabatan Diperpanjang, Seribu Kades Demo Minta Revisi UU Desa

Senin, 13 Februari 2023 | 01:28 WIB
Kades Demo (https://infopublik.id/kategori/sorot-politik-hukum/706523/perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-haru)

Saat ini, menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah desa tercatat ada 74.961 desa. Kelahiran UU Desa yang diterbitkan pada 2014 adalah untuk mengatur pemerintahan desa sebagai tingkat pemerintahan terdekat dari rakyat. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, serta memperkuat otonomi dan pemerintahan desa.

Dalam UU Desa itu sudah diatur tentang pengelolaan keuangan desa, pembentukan dan tugas lembaga desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta hak dan kewajiban warga desa. Dan dalam praktiknya, UU Desa membutuhkan implementasi yang baik dan sinergis antara pemerintah, masyarakat desa, dan lembaga-lembaga terkait agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.

Tetapi juga harus diakui bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam implementasi UU Desa meliputi kurangnya sumber daya, kapasitas lembaga desa yang belum optimal, serta masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Termasuk praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala desa atau penyalahgunaan terhadap Dana Desa.

Padahal Dana Desa – sumbernya dari APBN dan APBD provinsi dan kabupaten/kota – adalah dana yang diterima oleh desa dari pemerintah untuk pembangunan desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan memfasilitasi pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat. Alokasi Dana Desa ini ditentukan dengan memperhatikan prioritas pembangunan desa, seperti untuk pembangunan jalan, air bersih, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Sebagai gambaran tercatat pagu Dana Desa tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar Rp4 triliun rupiah dibandingkan pagu Dana Desa tahun sebelumnya.

Menghadapi aspirasi kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan, Presiden Jokowi sempat memanggil politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko, yang merupakan inisiator dan penggagas UU Desa ke Istana beberapa waktu lalu.

“Saya memahami dinamika pembangunan di desa. Tampaknya memang masa enam tahun itu tidak cukup waktu bagi pemimpin desa dalam mewujudkan pembangunan dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan warga desa,” kata Budiman kepada InfoPublik di sela-sela diskusi yang bertajuk “periodisasi jabatan kepala desa dan keberlanjutan pembangunan di desa” di Jakarta Selatan Minggu (29/1/2023).

Mengenai fakta bahwa KPK mencatat ada lebih dari 600 kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa sepanjang 2012-2021, menjerat sedikitnya 686 kepala desa. Menurut Budiman,

"Betul bahwa saya tidak menutup mata terhadap kasus korupsi kepala desa. Tetapi jumlah itu tidak signifikan dibandingkan dengan jumlah kepala desa yang lebih dari 74 ribu," kata Budiman.

Menurut Budiman, aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk kestabilan politik di desa. Menurutnya, dari temuan-temuan di lapangan selama ini, kerap konflik selama pemilihan kepala desa berlangsung selama bertahun-tahun dan dapat menghambat proses pembangunan desa. Masa jabatan enam tahun bagi kepala desa dirasakan kurang, apalagi buat kepala desa yang visioner.

“Itu sebabnya saya mendukung aspirasi perpanjangan masa jabatan sembilan tahun tetapi dibatasi hanya boleh dua periode,” katanya lagi. Ia merujuk dalam UU No. 6/2014 Tentang Desa yang berlaku saat ini adalah masa jabatan kepala desa enam tahun namun boleh dipilih kembali sampai tiga periode.

Betapa penting memang pembangunan di desa. Asri Hadi MA, dosen senior IPDN merujuk ilustrasi pembangunan di beberapa negara maju – seperti yang diuraikan oleh Budiman – yaitu pembangunan berbasis dari desa. Contohnya di Jerman, Korea Selatan, Jepang dan Cina.

“Kita harus belajar dari negara-negara itu” kata Asri Hadi alumni Sosiologi UI yang melanjutkan studinya di Monash University, Melbourne, Australia. Menurutnya, Jerman misalnya bahwa kisah suksesnya pembangunan desa di Jerman bermula pada tahun 1850-an, yaitu membangun koperasi modern dari sektor pertanian. Kini perekonomian Jerman menduduki peringkat No. 4 Dunia.

Lihat juga Jepang, kata Asri lagi, di sana ada gerakan rehabilitasi ekonomi pada tahun 1930-an yang disebut Keizai Kosei Undo. Ini merupakan program pembangunan partisipatif nasional berbasis komunitas desa yang paling awal di dunia, yaitu memperkuat struktur pertanian dan peternakan di Jepang secara gotong royong dan berbasis data. Kini ekonomi Jepang berada di peringkat 3 Besar Dunia.

Dalam diskusi itu Budiman memaparkan Peta Jalan yang dengan UU Desa ini dipatok target sekitar 38 ribu desa menjadi desa industri yang terhubung secara global. Serta membuat pengelompokkan desa sesuai dengan potensi SDA dan kompetensi SDM nya untuk menghasilkan produk industri berkualitas. Dengan begitu desa menjadi subyek dari rantai pasok yang dikelola bersama dalam jaringan konsolidasi desa industri yang dapat bersaing di level global. (***)

Halaman:

Tags

Terkini