nasional

Dipecat di Sidang Etik, Divonis Mati di Peradilan Umum, Hukuman Berlipat Ferdy Sambo

DNU
Senin, 13 Februari 2023 | 18:10 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo. (SMSolo/tangkapan layar)

 

KetikPos.com -- Terbukti melakukan perampasan nyawa sang ajudan, Brigadir J, akhirnya ketok palu majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati bagi jenderal bintang dua yang sebelumnya di-PTDH kan melalui sidang etik.

Persidangan yang digelar Senin (13/2/2023)  diputuskan Ketua majeis hakim Wahyu Imam Sentosa  dengan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa penuntu Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan seumur hidup.

Putusan hakim itu disebutkan berdasarkan  penilaian bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu terbukti dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang. Jeratan pasal yang dikenakan kepada Sambo adalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Suami Putri Candrawathi ini disebutkan juga terbukti  melanggar pasal  49 juncto pasal 33 UN no 19 tahun 2019 tentang  informasi dan transaski elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman mati ini sesuai dengan keinginan keluarga Josua yang saat JPU membacakan tuntutan berupa hukuman seumur hidup, mereka merasa kurang puas.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sambo memerintahkan anak buahnya Brigadir E, yang kemudian menjadi Justice Colaborator untuk menghabisi Brigadir J. Perampasan nyawa Brigadis J ini, dilakkan karena alasan telah melecehkan istrinya.

Padahal, kemudian ternyata pelecehan itu tidak ada. Bahkan JPU dalam sidang menyebut justru yang ada adalah perselingkuhan antara sang nyonya besar dengan ajudannya yang masih muda dan ganteng itu.

Berdasarkan pemantauan di siaran langsung televisi , Ibu Josua terlihat pecah tangisnya saat hakim menyebut vonis mati bagi Ferdy Sambo.  Keputusan hakim ini ditetapkan setelah mendengarkan sedikitnya keterangan 50 orang saksi. Dam selama persidangan, majelis hakim menilai Ferdy Sambo berskap tidak jujur.         

Tags

Terkini