otomotif

Ternyata Gampang, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan

Jumat, 24 November 2023 | 10:02 WIB
Ilustrasi cara bayar pajak mobil

 

KetikPos.com - Bagi anda yang memiliki mobil sebaiknya harus mengetahui cara bayar pajak mobil beda provinsi.

Hal itu penting untuk diketahui, khususnya bagi pemilik yang mobilnya kini menetap di lain provinsi sementara waktu.

Perlu diketahui bahwa pajak mobil adalah suatu pajak yang wajib dibayar setiap pengguna mobil setiap tahun.

Pada umumnya, besaran pajak kendaraan ini ditentukan dari faktor-faktor seperti jenis mobil yang dimiliki dan lain-lain.

Jika telat membayar pajak mobil, akan ada denda yang wajib dibayar.

Menteri denda pajak ini berbeda-beda untuk setiap mobil. Jika dikenakan denda tersebut, tentu tidak boleh diabaikan agar berkendara dengan mobil tetap legal.


Berikut ini adalah cara membayar pajak mobil beda provinsi yang Carmudi telah kami rangkum dari berbagai sumber.

Bayar Melalui SIGNAL
Sebagai informasi, SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional.

SIGNAL hadir dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store.


Aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak. (Foto: Samsat)

Fungsi utama SIGNAL yaitu untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

SIGNAL berlaku untuk semua pengguna kendaraan di hampir seluruh provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu, dan lainnya.

Salah satu keuntungan yang bisa didapat yakni tidak diperlukannya lagi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk stiker atau stempel dari polisi.

Dengan demikian, Carmudian tidak perlu datang ke kantor SAMSAT.

Halaman:

Tags

Terkini

Hyundai Pamerkan Produk Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24 WIB

Penjualan Mobil Listrik Laris Manis

Rabu, 22 Januari 2025 | 06:26 WIB

Perbedaan Mobil Manual dan Matic

Kamis, 21 November 2024 | 21:50 WIB

Pebalap Astra Honda Sia di Seri Penutup IATC Sepang

Rabu, 13 November 2024 | 08:18 WIB