otomotif

Ternyata Gampang, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan

Jumat, 24 November 2023 | 10:02 WIB
Ilustrasi cara bayar pajak mobil

Sebagai gantinya, bukti pengesahan dihadirkan dalam bentuk barcode. Disarankan, Carmudian mencetak barcode ini kemudian tempel di STNK.

Cara Daftar SIGNAL
Bagi pengguna baru SIGNAL, perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapnya:

Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, e-mail, nomor handphone serta masukkan kata sandi.
Masukkan foto e-KTP.
Swafoto untuk verifikasi biometric wajah.
Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Registrasi pun berhasil.
Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang dikirimkan SIGNAL ke e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya
Setelah daftar, Carmudian sudah bisa membayar pajak mobilnya.

Buka aplikasi Signal.
Masukkan data mobil Carmudian, termasuk nomor STNK dan nomor polisi kendaraan.
Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pajak tahunan.
Kemudian, pilih menu lanjut.
Setelah itu, muncul informasi tagihan pajak mobil yang perlu Carmudi cek.
Pilih “Ya” atau “Tidak” untuk pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Jika pilih ya, Carmudian isi alamat pengiriman yang sesuai dengan tempat tinggal saat ini.
Pilih jenis pengiriman dokumen TBPKP.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, silahkan pilih menu “Lanjut”.
Setelah itu, pilih menu “Lanjut Proses Pembayaran”.
Pilih metode pembayaran yang tersedia.
Lanjutkan proses pembayaran sampai selesai.
Baca Juga: Mengenal Layanan Samsat Online Terbaru Aplikasi SIGNAL

Bayar Melalui Kantor SAMSAT
Carmudian juga bisa membayar pajak mobilnya di kantor SAMSAT terdekat. Tentunya, kantor SAMSAT sudah tersebar di banyak provinsi di Indonesia.

Ilustrasi Kantor Samsat
Kantor SAMSAT. (Foto: Mada Prastya)

Sebelum mengunjungi kantor tersebut, Carmudian perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti STNK, KTP, dan sebagainya.

Setelah seluruh dokumen lengkap, Carmudian bisa datang ke kantor SAMSAT terdekat dan mengikuti proses pembayaran hingga selesai sesuai dengan instruksi dari petugas di sana.

Istilah-Istilah Pajak Mobil
Sebagian dari Carmudian mungkin masih belum tahu istilah-istilah dalam pajak mobil. Berikut ini penjelasan detail mengenai hal tersebut.

PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak yang kini umumnya dikenakan pada mobil baru dengan besaran 11 persen dari harga mobilnya.

PPnBM
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berbeda dengan PPN.

Jika PPN 11 persen dari harga jual mobil, PPnBM mulai sekitar 11-125 persen dari harga jual mobil mewah.

PPN berlaku untuk semua mobil, sedangkan PPnBM untuk mobil dengan harga miliaran rupiah.

PKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayar setelah mempunyai mobil.

PKB umumnya masuk ke kas pemerintah daerah sehingga besarannya berbeda untuk setiap wilayah di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Hyundai Pamerkan Produk Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24 WIB

Penjualan Mobil Listrik Laris Manis

Rabu, 22 Januari 2025 | 06:26 WIB

Perbedaan Mobil Manual dan Matic

Kamis, 21 November 2024 | 21:50 WIB

Pebalap Astra Honda Sia di Seri Penutup IATC Sepang

Rabu, 13 November 2024 | 08:18 WIB