gaya-hidup

Penyuluhan di Ibu Pengajian, PBH Peradi Sebut: 8 Dampak Buruk Pernikahan Dini

DNU
Minggu, 5 Maret 2023 | 02:45 WIB
Sedikitnya ada delapan dampak buruk pernikahan dini yang bisa menjadi sebuah ‘peringatan’ supaya dipikir ulang untuk menikah di usia yang masih terbilang muda.

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang, Sabtu (4/3) menyelenggarakan
penyuluhan hukum kepada ibu-ibu yang tergabung dalam Majelis Taklim Jamiatul Miftahul Falah.

Program penyuluhan hukum PBH Peradi yang mengusung “MengajakMasyarakat Cerdas Hukum” menghadirkan nara sumber nara sumber Ketua PBH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz, SH.MHum bersama advokat Eka Novianti, SH.MH dan Megariah, SH.

Pada saat sesi dialog, peserta yang berjumlah 43 ibu-ibu anggota Majelis Taklim yang beralamat Jalan Kapten A Rivaim Lorong Batu Karang, Kecamatan Bukit Kecil sangat antusias menanyakan seputar masalah hukum yang mereka ingin tahu.

Baca Juga: Begini Cara Menembus Jurnal Nasional/Internasional bagi Dosen atau Kalangan Akademis

Penyuluhan hukum sendiri mengangkat tema “Bahaya Penggunaan Narkotika dan Dampak Pernikahan Dini,” namun pertanyaan tentang masalah hukum lain ditanyakan peserta.

Salah seorang peserta Nuraini menanyakan tentang syarat-syarat pengajuan untuk meminta dispensasi pernikahan bila anak belum mencapai usia yang disyaratkan oleh undang undang. Sementara Halimah menanyakan tentang warisan saudara perempuan bila tidak punya anak, dan warisan itu merupakan hadiah dari anak angkatnya.

“Siapa yang berhak mewarisi hadiah pemberian anak angkat itu?” tanyanya.

Menjawab tentang pernikahan dini, para nara sumber menjelaskannya dengan merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun.

“Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda,” kata Aina.

Kepada peserta penyuluhan juga dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara peringkat pertama se-Asia tenggara dengan tingkat angka kematian bayi dan ibu melahirkan karena hamil tidak pada masa reproduksi.

dari itu kita harus menjaga 4 terlalu dan 3 terlambat. Yaitu terlalu muda untuk hamil, terlalu tua hamil, terlalu sering hamil dan terlalu dekat/rapat jarak kehamilan.

Baca Juga: Guru Besar Komputer Universitas Sriwijaya Prof Dr Erwin , berikut ini beberapa artikelnya

"Sedangkan 3 terlambat yaitu terlambat mengambil keputusan untuk mencari upaya medis, terlambat tiba di fasilitas kesehatan, dan terlambat mendapat pertolongan medis,” ujar Aina.

Tentang dispensasi nikah, dijelaskan bahwa dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pengobatan Alternatif Jadi Harapan Baru Warga

Senin, 14 Juli 2025 | 11:45 WIB

Manfaat Masker Kopi: Rahasia Kulit Sehat dan Awet Muda

Minggu, 9 Februari 2025 | 22:17 WIB