Idham Mase, Naik Daun Saat Menikahi Catherine Wilson, Jadi Buah Bibir Lagi Saat Digugat Cerai

photo author
DNU
- Jumat, 19 Januari 2024 | 19:50 WIB
Fantastis! Idham Mase berikan mahar 100 gram emas dan perhiasan Berlian ke Catherine Wilson
Fantastis! Idham Mase berikan mahar 100 gram emas dan perhiasan Berlian ke Catherine Wilson

KetikPos.com -- Idham Mase, seorang anggota DPRD Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menarik perhatian publik saat mempersunting artis Catherine Wilson pada 1 Oktober 2022.

Lahir di Bajoe pada 30 Maret 1972, Idham saat itu umurnya mencapai usia 50 tahun.

Sebagai politisi dari Partai Golkar, perjalanan karier politiknya dimulai pada tahun 2014 ketika pertama kali terpilih sebagai anggota DPRD Sidrap.

Di periode 2014-2019, Idham Mase menjabat sebagai wakil ketua fraksi Golkar.

Meskipun mengalami kegagalan dalam pemilihan legislatif tahun 2019, tahun 2020 membawa perubahan bagi Idham.

Ia kembali ke arena politik dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan B Edy Slamet yang meninggal dunia.

Selain aktif di dunia politik, Idham Mase juga dikenal sebagai pengusaha sukses.

Bisnisnya, Reza Cafe and Palekko, memfokuskan diri pada kuliner khas bebek palekko, sebuah olahan daging yang merupakan kekhasan Bugis.

Bisnis kafe ini telah merambah beberapa kota, termasuk Makassar, Parepare, dan Sidrap.

Catherine Wilson, yang dikenal sebagai seorang artis,  menjadi pasangan hidup Idham Mase pada tanggal 1 Oktober 2022.

Seiring dengan keterlibatannya di dunia politik dan bisnis kuliner, Idham mengungkapkan bahwa Catherine telah melibatkan diri dalam meninjau bisnisnya.

Menurut Idham, Catherine telah mengunjungi semua cabang Reza Cafe di Makassar, Parepare, dan Sidrap.

Dalam wawancara, Idham Mase juga berbagi kisah awal pertemuannya dengan Catherine Wilson hingga keputusan mereka untuk menikah.

Meskipun Catherine terlibat dalam industri hiburan yang sangat berbeda, mereka sepakat untuk membangun hubungan yang kokoh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X