Ini Besaran UMP di Indonesia Tahun 2024

photo author
- Senin, 4 Desember 2023 | 06:16 WIB
Infografis UMP
Infografis UMP

 

KetikPos.com - Belum lama ini telah diratakan umpah minimum provinsi (UMP) seluruh Indonesia untuk tahun 2024.

Penetapan UMP itu berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP tersebut menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Artinya, lewat aturan itu, upah minimum akan naik setiap tahun, termasuk 2024.

Besar UMP 2024 di Tiap Provinsi
38 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan nominal UMP yang akan berlaku mulai tahun depan. Berapa besarannya?

UMP 2024 Aceh, Rp3.460.672 naik 1,38% dibandingkan tahun 2023

UMP 2024 Sumatera Utara, Rp2.809.915, naik 3,67%

UMP 2024 Sumatera Barat, Rp2.811.499 naik 2,52%

UMP 2024 Riau, Rp3.294.625 naik 3,2%
UMP 2024 Jambi, Rp3.037.121, naik 3,2%

UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp3.456.874, naik 1,55%

UMP 2024 Bengkulu, Rp2.507.079, naik 3,38%

UMP 2024 Lampung, Rp2.716.496, naik 3,160%

UMP 2024 Bangka Belitung, Rp3.640.000 naik 4,06%

UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp3.402.492 naik 3,76%

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Rekomendasi

Terkini

X