Longsor Cadas Pangeran, Sumedang Ternyata Video Tahun Lalu

photo author
DNU
- Rabu, 3 Januari 2024 | 04:56 WIB
Longsor di Cadas Pangeran, Jawa Barat seperti beredar viral di medsos ternyata adalah peristiwatahun lalu (tangkapan layar instagram Elshinta)
Longsor di Cadas Pangeran, Jawa Barat seperti beredar viral di medsos ternyata adalah peristiwatahun lalu (tangkapan layar instagram Elshinta)

KetikPos.com -- Viral dan beredar di media sosial longsor di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat. Ternyata, peristiwanya benar terjadi tapi tahun lalu.

Dalam video tersebut terlihat peristiwa longsor di terjadi di tempat kejadian perkara (TKP). Seorang warga terlihat panik melihat longsor tersebut.

Beberapa kendaraan roda empat maupun roda dua tertimpa longsor.

Beberapa korban tampak diselamatkan.  

Video ini beredar seolah sebagai rentetan gempa yang mengguncang Sumedang.

Rekaman peristiwa itu kini beredar di sosial media juga aplikasi WhatsApp.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengkonfirmasi bahwa rekaman peristiwa longsor itu  benar terjadi  di Cadas
Pangeran, Kabupaten Sumedang.


"Untuk videonya, benar itu di Cadas Pangeran, tapi bukan hari ini," ujar Dwi saat melihat secara langsung lokasi
longsor Cadas Pangeran sesuai dalam video, Selasa 2 Januari 2024.

Dia menjelaskan, longsor cadas pangeran yang dalam video tersebut terjadi pada 2022 silam.

"Kami pastikan, situasi Cadas Pangeran aman. Kendaraan bisa melintas dengan aman dan nyaman," katanya.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai berita hoax yang menyebutkan Cadas Pangeran longsor hari ini.

"Kami pastikan, itu video kejadian beberapa tahun lalu. Masyarakat jangan mudah percaya," paparnya meyakinkan.

Terkait video tersebut, pihaknya akan menerjunkan cyber crime guna menelusuri pihak yang menyebar video dan membuat heboh.

"Cyber crime akan mencari penyebar video yang menyebabkan kegaduhan masyarakat ini," jelasnya mengakhiri keterangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X