Pemerintah Buka Lowongan PPPK untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis

photo author
DNU
- Senin, 8 Januari 2024 | 07:50 WIB
Pemerintah buka lowongan menjadi PPPK 2024 (tangkapan layar @Menpan.go.id)
Pemerintah buka lowongan menjadi PPPK 2024 (tangkapan layar @Menpan.go.id)

KetikPos.com -- Peluang kerja menjadi Calon aparat sipil negara (ASN) terbuka besar di tahun 2024.

Pada tanggal 5 Januari 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Indonesia, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan formasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN 2024) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Pengumuman ini menarik perhatian karena jumlah formasi PPPK yang ditawarkan mencapai angka yang sangat besar, yakni 1.867.333 kuota.

Dalam pengumuman tersebut, formasi PPPK dibagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Rinciannya adalah sebanyak 417.196 formasi untuk tenaga kesehatan, 547.416 formasi untuk tenaga teknis, dan 419.146 formasi untuk guru.

Meskipun kuota guru tidak menjadi yang terbanyak, jumlahnya tetap mencapai angka yang signifikan, memberikan peluang besar bagi para guru yang berminat untuk menjadi PPPK.

Menurut Menteri PAN-RB Azwar Anas, banyaknya kuota untuk tenaga teknis bertujuan untuk mendukung Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sejalan dengan penerimaan fresh graduate yang jumlahnya juga melimpah.

Ia menyatakan bahwa para talenta inilah yang menjadi fondasi utama dan pilar terpenting dalam mewujudkan SDM unggul, sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

Sebagai informasi tambahan, dalam seleksi CASN 2024 ini, terdapat 690.822 formasi yang disediakan khusus untuk fresh graduate.

Jumlah ini mencatatkan diri sebagai formasi terbanyak dalam sejarah seleksi tersebut, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan peluang luas bagi para lulusan baru untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, seleksi CASN 2024 juga dianggap sebagai langkah nyata dalam menuntaskan penataan tenaga honorer kategori dua (K2) dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk diangkat sebagai PPPK.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, kebijakan ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer, khususnya yang berasal dari K2, untuk meningkatkan statusnya menjadi PPPK.

Dengan jumlah kuota PPPK yang besar, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan status tenaga honorer di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X