Istithaah Kesehatan: Syarat Baru Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 05:40 WIB
Jubir Kemenag Anna H
Jubir Kemenag Anna H

 

KetikPos.com - Kementerian Agama mengumumkan bahwa untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1445 H/2024 M, istithaah kesehatan menjadi syarat wajib. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, pelunasan tahap pertama dibuka dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Tahap ini khusus bagi jemaah haji masuk alokasi kuota, prioritas lansia, dan jemaah cadangan. Pada hari pertama, 147 jemaah telah melunasi, termasuk 138 jemaah kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah cadangan.

Anna Hasbie menekankan perlunya jemaah segera melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan.

Hal ini karena Istithaah kesehatan menjadi syarat baru yang harus dipenuhi oleh calon jemaah.

Mekanisme pelunasan Bipih melibatkan pembayaran pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal, dengan besaran sesuai dengan embarkasi masing-masing.

Besaran Bipih mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, dan visa.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota, dan jemaah yang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat segera melaksanakan pelunasan Bipih.

Kementerian Agama berharap agar seluruh jemaah dapat mematuhi prosedur dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.(***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: dari beberapa sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X