Pesan Prabowo Subianto kepada Pendukungnya: Hormati Proses Hukum, Batalkan Aksi Damai

photo author
DNU
- Jumat, 19 April 2024 | 07:50 WIB
Seruan aksi damai pendukung 02 diminta batal oleh Prabowo (Instagram @koalisiindonesiamuda)
Seruan aksi damai pendukung 02 diminta batal oleh Prabowo (Instagram @koalisiindonesiamuda)

 

KetikPos.com -- Pada konferensi pers yang diadakan pada Kamis (18/4/2024), Komandan Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN), Haris Rusly Moti, menyampaikan pesan yang diterima dari calon Presiden Prabowo Subianto kepada para pendukungnya.

Prabowo, melalui Rusly, menginstruksikan agar para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk tidak melanjutkan aksi damai yang telah dijadwalkan untuk besok Jumat (19/4/2024).

Sebaliknya, mereka diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pasca Pencoblosan Pilpres, Satgas Ban Ops Subsatgas Dokkes Polres PALI Periksa Kesehatan Petugas TPS dan Panitia Pemilu Di Wilkum Kabuaaten PALI

Rusly juga memberikan informasi bahwa sebelumnya telah ada 75 ribu massa pendukung Prabowo-Gibran yang berasal dari 350 komunitas relawan yang telah mengonfirmasi kehadiran mereka untuk mengawal suara Prabowo-Gibran pada Jumat, 19 April 2024.

Namun, dengan pesan dari Prabowo, mereka diminta untuk menahan diri dan tidak melanjutkan aksi tersebut.

Lebih lanjut, Prabowo mengimbau para pendukungnya untuk memberikan kepercayaan penuh kepada MK, bahwa lembaga tersebut akan membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.

Baca Juga: Momen Bersejarah: Gibran Halal Bihalal Lebaran di Kediaman Prabowo Subianto

Pesan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto melalui Haris Rusly Moti kepada pendukungnya menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK.

Ini juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh MK akan diterima dengan baik oleh semua pihak.

 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X