Kemenag Klarifikasi Isu Larangan Nikah di Hari Libur: Pelaksanaan di Luar KUA Tetap Diperbolehkan

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 19:40 WIB
Jubir Kemenag
Jubir Kemenag

 

KetikPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) menepis kabar yang menyatakan adanya larangan menikah di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, memastikan bahwa pernikahan tetap dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) meski pada hari libur, menjawab keresahan yang sempat muncul di masyarakat.

Dalam penjelasannya pada Minggu (13/10/2024), Anna menegaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan hanya mengatur jam operasional kantor KUA, yaitu dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA memang tidak melayani pernikahan di kantor. Namun, petugas penghulu tetap dapat melaksanakan tugasnya di lokasi lain, seperti rumah atau tempat ibadah, selama memenuhi syarat yang berlaku.

“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna, menegaskan bahwa tidak ada pembatasan hari bagi masyarakat yang ingin menikah di luar KUA.

Anna juga menyebutkan bahwa PMA ini baru akan berlaku tiga bulan mendatang, memberi ruang bagi proses penyesuaian dan sosialisasi lebih lanjut. “Kami berkomitmen memberikan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat,” katanya.

Kemenag mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dan berharap agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait aturan pencatatan pernikahan ini. Dengan sosialisasi yang akan dilakukan, diharapkan masyarakat lebih memahami.(***)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X