Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal Dimulai, BPJPH Gelar Pengawasan Serentak

photo author
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:17 WIB
Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal

 

KetikPos.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk mulai 18 Oktober 2024. Kebijakan ini diambil setelah masa penahapan pertama berakhir pada 17 Oktober 2024, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, menyatakan bahwa mulai hari ini, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. "BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel Pengawas JPH yang siap melaksanakan tugas ini, setelah lulus dari Pelatihan Pengawas JPH," ujarnya di Jakarta.

Menurut Aqil, pengawasan ini merupakan tanggung jawab penuh BPJPH, namun tetap memungkinkan keterlibatan kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah dengan koordinasi yang baik. Pengawasan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Selama pengawasan, petugas akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. Mereka juga memberikan himbauan agar segera memenuhi kewajiban tersebut. "Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," tambah Aqil.

BPJPH juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan melalui pengaduan atau pelaporan yang dapat diakses di website resmi BPJPH, halal.go.id.

Dengan pengawasan ini, BPJPH berharap seluruh produk di Indonesia segera tersertifikasi halal, sesuai regulasi yang berlaku.(***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X