Produk UKM harus bersertikasi halal

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 04:54 WIB
sertifikasi halal
sertifikasi halal

 

KetikPos.com - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban ini mulai diberlakukan bertahap sejak 2019.

Menurut Kepala BPJPH, M Aqil Irham, sertifikasi halal untuk produk dari usaha menengah dan besar sudah wajib sejak 17 Oktober 2024. Sementara bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tenggat waktu diberikan hingga 17 Oktober 2026. Hal serupa berlaku untuk produk impor, namun dengan ketentuan tambahan, yakni harus memenuhi sertifikasi halal paling lambat pada 17 Oktober 2026 setelah adanya pengakuan bersama antara negara.

"Kami aktif menyosialisasikan sertifikasi halal sebagai cara meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global. Hal ini seiring dengan semakin tingginya kesadaran konsumen global terhadap produk halal," jelas Aqil.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih kompetitif dan berorientasi ekspor, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.(***)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X