Pengecer LPG 3 Kg Berubah Status Jadi Sub-Pangkalan, Distribusi Lebih Tertata dan Terawasi

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 16:37 WIB
Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan. Dan Pertamina juga berikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan BBM Ilegal.  (Dok Pertamina )
Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan. Dan Pertamina juga berikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan BBM Ilegal. (Dok Pertamina )

 

KetikPos.Com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan baru yang mempengaruhi 370 ribu pengecer LPG 3 kg di Indonesia. Mulai Selasa, 3 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg resmi berstatus sebagai sub-pangkalan, menggantikan peran mereka sebelumnya sebagai pengecer biasa. Langkah ini diambil untuk menormalkan distribusi gas bersubsidi dan memastikan gas sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bahlil menyatakan bahwa perubahan status ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg. "Dengan sistem sub-pangkalan, pengecer akan lebih mudah mengawasi dan memastikan siapa yang membeli gas serta berapa banyak yang dibeli," ujarnya. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan subsidi gas untuk keuntungan pribadi.

Sebagai sub-pangkalan, pengecer kini akan dilengkapi dengan aplikasi khusus dari Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pengecer untuk mencatat setiap transaksi pembelian, jumlah tabung gas, dan harga jual dengan lebih transparan. "Aplikasi ini akan memastikan bahwa distribusi LPG lebih terpantau dan dapat diawasi dengan mudah," tambah Bahlil.

Tak hanya itu, guna memastikan keabsahan pembelian, masyarakat yang membeli LPG 3 kg diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan subsidi gas bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang berhak.

Kebijakan ini, yang sudah melalui pembahasan dengan DPR, bertujuan untuk menjamin distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran, efisien, dan terstruktur. Bahlil memastikan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Bagi pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Kementerian ESDM dan Pertamina akan membantu mereka dalam proses pendaftaran tanpa biaya tambahan. Dengan perubahan status ini, pengecer diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam sistem distribusi yang lebih baik, sekaligus menjadi bagian dari sektor UMKM yang lebih terorganisir.

Langkah ini diharapkan akan membuat distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan, demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan.(***)

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X