KetikPos.com– Kejutan besar mengguncang tubuh Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Selatan. KH Hendra Zainuddin Al Qodiri resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumsel, menggantikan KH Muflihul Hasan.
Peristiwa ini mencuat dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-XXIII yang digelar ulang oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Arista, Palembang, Kamis, 27 Februari 2025.
Tak hanya itu, posisi Rais Syuriah PWNU Sumsel juga mengalami perubahan signifikan. KH Ma’lan Abdullah ditunjuk menggantikan KH Muhammad Dainawi Gerentam Boemi.
Keputusan ini mengejutkan banyak warga NU di Sumsel, terutama karena pada Konferwil sebelumnya yang digelar di Auditorium UIN Raden Fatah Palembang, 23 September 2024, KH Muflihul Hasan telah dinyatakan sebagai Ketua PWNU Sumsel untuk periode 2024-2029.
Namun, hasil Konferwil tersebut dinyatakan batal oleh PBNU. Keputusan ini diambil setelah PBNU menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses pemilihan Rais Syuriah PWNU Sumsel.
Dugaan Pelanggaran & Pemalsuan Dokumen Terkuak
PBNU menerima laporan bahwa KH Muhammad Dainawi Gerentam Boemi diduga masih terdaftar sebagai pengurus salah satu partai politik dalam satu tahun terakhir sebelum pemilihan berlangsung.
Hal ini dianggap bertentangan dengan aturan organisasi NU, yang mengharuskan Rais Syuriah bersih dari keterlibatan politik praktis.
Tak hanya itu, laporan lain menyebut bahwa surat pengunduran diri KH Dainawi Gerentam Boemi dari kepengurusan partai diduga dibuat dengan tanggal mundur (backdated).
Artinya, dokumen tersebut tidak sah secara administratif dan menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi.
PBNU Ambil Langkah Tegas
Menindaklanjuti temuan ini, PBNU dengan tegas membatalkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Pengurus Wilayah NU Sumsel masa khidmat 2024-2029.
Dengan keputusan ini, fungsionaris PWNU Sumsel yang terpilih dalam Konferwil September 2024 dinyatakan tidak lagi diakui secara resmi dan tidak berhak mengatasnamakan kepengurusan dalam kegiatan apa pun.
Lebih lanjut, PBNU berencana mengambil langkah hukum dan sanksi organisasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.