KetikPos.Com - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik, Jumat (28/3/2025). Kebijakan ini jadi tonggak penting dalam upaya negara menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak Indonesia.
PP TUNAS mengatur pembuatan akun digital anak berdasarkan klasifikasi usia: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun, dengan syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform. Platform juga diwajibkan memberi edukasi digital serta dilarang memprofil anak untuk tujuan komersial.
“Negara hadir menjamin anak tumbuh di lingkungan digital yang sehat. Ini wujud perlindungan nyata terhadap generasi penerus,” ujar Presiden Prabowo dalam peluncuran di Istana Negara.
Data pemerintah mencatat 5,5 juta konten pornografi anak beredar dalam empat tahun terakhir, serta 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online. Karena itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, sanksi administratif akan dikenakan pada platform yang melanggar, bukan kepada anak atau orang tua.
Kebijakan ini disusun bersama publik, termasuk Google, Meta, komunitas guru, orang tua, dan pemerhati anak. Masa transisi dua tahun diberikan bagi platform untuk menyesuaikan aturan.
“TUNAS bukan sekadar regulasi, tapi ikhtiar kolektif agar anak Indonesia jadi kreator, bukan korban digital,” tegas Meutya.
Dukungan datang dari dunia pendidikan. “Ini filter penting untuk cegah anak dari konten negatif,” kata Siti Juhra, Kepala SDN 01 Kedoya Utara. Guru lainnya, Anisah dari SDN Cipete Utara, menyebut aturan ini bisa meningkatkan kesadaran orang tua terhadap risiko digital.(***)