GKJI Sumsel Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pengusutan Dugaan Penyerobotan Lahan di Banyuasin

photo author
DNU
- Rabu, 23 April 2025 | 23:51 WIB
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Karya Justicia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025). (Dok Ist/KetikPos.com)
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Karya Justicia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Karya Justicia Indonesia (GKJI) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

Mereka mendesak Kapolri untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.

Ketua Harian GKJI Sumsel, Ade Indra, menyatakan bahwa PT Transpacific Agro Industry diduga kuat terlibat dalam kasus penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Upang Jaya. Masyarakat mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan tersebut, dan hak atas tanah plasma juga tak kunjung seluruhnya direalisasikan oleh perusahaan.

Baca Juga: Demo Desak Cabut Izin dan Bongkar Sebagian Bangunan RS Permata, KAPL Menduga Ada Pelanggaran Tata Ruang

“GKJI Sumsel mengecam keras segala bentuk tindakan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan PT Transpacific Agro Industry. Kami minta Kapolri segera mengusut tuntas dugaan penyerobotan ini,” tegas Ade dalam orasinya.

Masyarakat Desa Upang Jaya sendiri telah berulang kali menyuarakan keluhan mereka ke berbagai pihak, mulai dari Polda Sumatera Selatan, DPRD Provinsi, hingga Kejaksaan Agung dan DPR RI. Namun hingga kini, kejelasan penyelesaian belum juga tercapai.

Baca Juga: Demo di Mapolda Sumsel, Lentera Hijau Sriwijaya Tuntut Keadilan untuk Sucipto Wijaya

GKJI menegaskan, jika aparat penegak hukum terus abai terhadap laporan masyarakat, maka potensi konflik agraria akan semakin membesar. Mereka menuntut transparansi hukum dan keadilan agraria ditegakkan di Banyuasin.

“Plasma 616 hektare yang menjadi hak masyarakat harus dipenuhi. Tidak ada kompromi untuk perampasan tanah rakyat,” ujar Ade Indra mengakhiri aksinya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X