KetikPos.com — Kabar gembira datang dari sektor penerbangan nasional. Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi, resmi menetapkan tiga bandar udara di Indonesia sebagai bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025.
Ketiga bandara tersebut adalah:
Bandara S.M. Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan,
Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan
Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah.
Penetapan ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas konektivitas internasional, meningkatkan investasi, memperkuat sektor perdagangan, serta mengakselerasi pengembangan pariwisata.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Perhubungan menegaskan bahwa setiap bandara yang kini berstatus internasional wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan tingkat dunia. Selain itu, bandara juga harus menyediakan unit kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta membentuk Komite Fasilitasi (FAL) untuk memastikan kelancaran operasional internasional.
Menariknya, ada ketentuan khusus dalam keputusan ini: apabila dalam 24 bulan berturut-turut tidak ada penerbangan internasional yang beroperasi, maka status internasional bandara akan dievaluasi kembali.
Penetapan ini sekaligus mencabut status sebelumnya yang hanya mengizinkan Bandara S.M. Badaruddin II dan Bandara Jenderal Ahmad Yani untuk melayani penerbangan luar negeri terbatas, seperti untuk ibadah umrah atau kegiatan ekonomi tertentu.
Langkah ini disambut antusias oleh pemerintah daerah. Para gubernur dari ketiga provinsi tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan dukungan agar bandara di wilayah mereka naik status menjadi internasional, demi memperkuat daya saing daerah di kancah global.
Dengan resminya tiga bandara ini sebagai gerbang internasional baru, diharapkan konektivitas Indonesia dengan dunia semakin luas, ekonomi daerah kian berkembang, dan sektor pariwisata makin bergairah.