Kasus Dokter Syahpri di RSUD Sekayu: Klarifikasi Jalan, Proses Hukum Tak Pernah Berhenti

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:22 WIB
Kasus Dokter Syahpri di RSUD Sekayu: Klarifikasi Jalan, Proses Hukum Tak Pernah Berhenti (dok)
Kasus Dokter Syahpri di RSUD Sekayu: Klarifikasi Jalan, Proses Hukum Tak Pernah Berhenti (dok)

KetikPos.com – Video viral yang memperlihatkan dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD-KGH, FINASIM, ditekan untuk melepas masker medis di ruang ICU VIP RSUD Sekayu sempat memicu kekhawatiran publik soal nasib proses hukum. Namun, pihak rumah sakit menegaskan: proses hukum tidak berhenti, klarifikasi tetap berjalan.

RSUD Sekayu menjelaskan bahwa pertemuan dengan keluarga pasien atau terduga pelaku murni bertujuan memberikan ruang klarifikasi, bukan untuk menghentikan langkah hukum. “Kami mendampingi, mengawal, dan mendukung penuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sepenuhnya ini kewenangan aparat kepolisian dan penegak hukum,” tegas pihak rumah sakit.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pun menyatakan dukungan total terhadap RSUD Sekayu. Pemkab bersama Komisi IV DPRD Muba mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap tenaga medis dan nakes yang sedang menjalankan tugas, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap optimal.

Direktur RSUD Sekayu menambahkan bahwa pihaknya terbuka menerima kritik dan saran sesuai prosedur yang ada, namun menegaskan keselamatan tenaga kesehatan tetap prioritas.

Kasus ini menyita perhatian publik karena dr. Syahpri bukan sosok biasa—ia adalah satu dari sekitar 110 dokter subspesialis ginjal dan hipertensi di Indonesia, putra asli Muba yang dikenal tenang dalam tekanan. Kini, sorotan beralih ke aparat penegak hukum yang diharapkan dapat menuntaskan perkara ini tanpa kompromi, memastikan bahwa hukum di Muba tidak berhenti hanya karena ada klarifikasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X