Gedung Senayan Panas Dingin: Paripurna DPR ke-3 Bahas Anggaran, Hakim MK, dan Urusan Haji

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Babak pertama: DPR memutuskan nasib RUU Pertanggungjawaban APBN 2024. Di sinilah uang negara yang sudah dibelanjakan diuji transparansinya. (dok)
Babak pertama: DPR memutuskan nasib RUU Pertanggungjawaban APBN 2024. Di sinilah uang negara yang sudah dibelanjakan diuji transparansinya. (dok)

 

KetikPos.com – Tepat pukul 10.00 WIB, ketukan palu di Gedung Nusantara II Senayan mengubah suasana hening menjadi riuh. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, berdiri di podium, membuka Rapat Paripurna ke-3 DPR RI masa sidang I tahun 2025–2026.

“Kuorum tercapai,” ujarnya lantang, setelah membaca daftar hadir: 319 anggota dari 580 kursi DPR hadir. Dengan itu, rapat resmi terbuka untuk umum.

Agenda Padat: Dari Anggaran hingga Hakim Konstitusi

Paripurna kali ini ibarat panggung besar dengan tiga lakon utama.

Babak pertama: DPR memutuskan nasib RUU Pertanggungjawaban APBN 2024. Di sinilah uang negara yang sudah dibelanjakan diuji transparansinya.

Babak kedua: giliran RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan yang jadi sorotan. Pemerintah menyampaikan jawaban atas kritik dan pandangan fraksi-fraksi. Angka-angka dalam APBN ini kelak akan memengaruhi harga beras, subsidi listrik, hingga gaji ASN.

Babak ketiga: sorotan publik tertuju pada pengesahan calon Hakim Mahkamah Konstitusi. Nama Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR, tinggal selangkah lagi ditetapkan menggantikan Arief Hidayat yang pensiun Februari 2026.

 Surat Presiden: Ibadah Haji Masuk Radar Parlemen

Tak berhenti di situ, DPR juga menerima dua Surat Presiden (Surpres):

R47/Pres/08/2025 (5 Agustus 2025)

R50/Pres/08/2025 (9 Agustus 2025)

Keduanya menyangkut revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Bagi jutaan calon jamaah, ini kabar penting: aturan baru bisa menentukan biaya, layanan, hingga kuota haji.

Mengapa Sidang Ini Penting?

Fiskal: APBN 2026 jadi penentu arah ekonomi negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X