Silfester Absen Sidang, Permohonan PK Gugur: Kejagung Serahkan Eksekusi ke Kejari Jaksel

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:46 WIB
Silfester Absen Sidang, Permohonan PK Gugur: Kejagung Serahkan Eksekusi ke Kejari Jaksel (Dok)
Silfester Absen Sidang, Permohonan PK Gugur: Kejagung Serahkan Eksekusi ke Kejari Jaksel (Dok)

ew

Ketikpos.com, Jakarta – Drama hukum yang melibatkan Silfester Matutina kembali memasuki babak baru. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu dinyatakan gugur setelah ia absen dalam sidang di Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengambil sikap tegas. Sesuai prosedur hukum acara, Kejagung menyerahkan kewenangan eksekusi putusan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), tempat perkara tersebut pertama kali disidangkan.

Absennya Silfester di Persidangan PK
Absennya Silfester dalam sidang PK menjadi sorotan publik. Sebab, dalam hukum acara pidana, kehadiran pemohon merupakan syarat mutlak agar permohonan dapat diperiksa dan diputus.
“Kalau pemohon tidak hadir, maka permohonan otomatis gugur. Itu bukan soal teknis, tapi soal prinsip dalam hukum acara,” jelas seorang sumber dari lingkungan pengadilan yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, PK sering kali menjadi “jalan terakhir” bagi seorang terpidana untuk membuktikan adanya novum (bukti baru) atau adanya kekhilafan hakim sebelumnya. Dengan gugurnya PK, maka Silfester secara hukum tak lagi memiliki jalur pembelaan di pengadilan.

Kejagung Lempar Eksekusi ke Jaksa Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan agar Kejari Jaksel segera menindaklanjuti eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Eksekusi adalah kewenangan jaksa pada tingkat pertama yang menangani perkara tersebut. Dalam hal ini Kejari Jakarta Selatan,” ujar pejabat Kejagung dalam keterangannya kepada media.
Langkah ini sekaligus menepis spekulasi bahwa Kejagung "menunda-nunda" eksekusi terhadap Silfester. Publik sempat menuding adanya perlakuan istimewa, mengingat sosok ini beberapa kali terlihat dekat dengan lingkaran politik elit nasional.

Kontroversi Nama Silfester Matutina
Silfester Matutina bukanlah nama baru dalam pusaran kontroversi hukum dan politik. Ia pernah disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh, bahkan beberapa kali dikabarkan mendatangi Presiden Joko Widodo di Solo, meski kabar itu kemudian menuai silang pendapat.
Kasus yang menjeratnya berawal dari tuduhan fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla. Silfester dinyatakan bersalah dan divonis bersalah melalui putusan pengadilan. Namun, ia mencoba berbagai upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga terakhir PK. Semua upaya itu berakhir dengan kegagalan.
Sejumlah pengamat hukum menilai kasus Silfester adalah cermin betapa penegakan hukum di Indonesia masih diwarnai tarik-menarik kepentingan politik.
“Ketika seorang terpidana yang memiliki kedekatan dengan elit politik terlihat bisa menunda-nunda eksekusi, publik tentu bertanya-tanya soal keseriusan aparat penegak hukum. Namun dengan gugurnya PK ini, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeksekusi,” kata Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas.

Jalan Berbelit Eksekusi
Meski jalur hukum sudah tertutup, eksekusi terhadap terpidana bukan berarti tanpa hambatan. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan, terpidana yang memiliki jaringan politik atau finansial kuat sering kali bisa menunda penahanan dengan berbagai alasan kesehatan, administrasi, hingga manuver politik.
Publik tentu masih ingat kasus Setya Novanto, yang sempat berulang kali lolos dari jeratan eksekusi dengan dalih sakit, hingga drama “papa minta pulsa” yang menghebohkan. Fenomena serupa dikhawatirkan bisa kembali terjadi dalam kasus Silfester.
Namun Kejari Jaksel menegaskan pihaknya akan bertindak profesional. “Kami akan laksanakan eksekusi sesuai putusan inkracht. Tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya,” kata seorang pejabat Kejari yang ditemui usai rapat koordinasi dengan Kejagung.


Bagi masyarakat, langkah Kejari Jaksel dalam mengeksekusi putusan terhadap Silfester menjadi ujian penting. Jika eksekusi berjalan lancar, maka kepercayaan publik terhadap konsistensi hukum akan sedikit terjaga. Sebaliknya, bila kembali terjadi drama penundaan, bukan tidak mungkin gelombang kritik akan semakin deras menghantam institusi kejaksaan.
Sampai berita ini diturunkan, Silfester Matutina belum memberikan pernyataan resmi terkait gugurnya permohonan PK dan rencana eksekusi. Publik kini menunggu: akankah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, atau justru menjadi episode baru drama panjang penegakan hukum di Indonesia?

(as)
#SilfesterMatutina #KasusSilfester #PKGugur #EksekusiSilfester #KejariJaksel #KejagungRI #PengadilanIndonesia #HukumTegak #DramaHukum #PenegakanHukum #FitnahJusufKalla #KasusJakartaSelatan #PKMahkamahAgung #VonisInkracht #TransparansiHukum

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X