NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Surya Paloh: Demi Jaga Marwah Partai

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 18:03 WIB
Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR (Dok medsos)
Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR (Dok medsos)

KetikPos.com– Partai NasDem mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dalam siaran pers resmi yang dirilis Minggu (31/8/2025).

Surya Paloh menegaskan, langkah tersebut diambil setelah pernyataan keduanya dinilai melukai perasaan masyarakat dan tidak sejalan dengan semangat perjuangan partai.

“Partai NasDem lahir dari semangat kerakyatan dan idealisme kebangsaan yang berpijak pada nilai-nilai luhur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Maka, setiap penyimpangan dari semangat itu harus ditindak,” tegas Paloh.

Menurutnya, keputusan ini juga merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen NasDem terhadap suara rakyat. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPP Partai NasDem memutuskan untuk menonaktifkan Saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI Fraksi NasDem, terhitung mulai Senin, 1 September 2025,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni—yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR—sudah dicopot dari posisinya melalui surat bernomor F.NasDem.758/DPR-RI/VIII/2025, dan dipindahkan ke Komisi I. Sedangkan Nafa Urbach yang menjabat Bendahara Fraksi sekaligus anggota Komisi IX DPR juga mendapat sanksi serupa.

Paloh menyebut, keputusan ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga integritas partai, tetapi juga sebagai refleksi dari dinamika politik dan sosial yang tengah berkembang. Ia bahkan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya sejumlah warga dalam peristiwa terbaru yang disebutnya sebagai “momen reflektif bagi seluruh elemen bangsa, termasuk para wakil rakyat.”

Dengan keputusan ini, praktis dua kursi DPR dari Fraksi NasDem kini dalam status nonaktif hingga keputusan selanjutnya dari DPP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X