Kemenkeu Buka Peluang Dana Negara Masuk ke BPD: Antara Dorongan Likuiditas dan Bayang Kasus Lama

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Beberapa BPD menyatakan minat mereka untuk memperoleh penempatan dana pemerintah. (Dok BPD DIY Wonosari) (Dok)
Beberapa BPD menyatakan minat mereka untuk memperoleh penempatan dana pemerintah. (Dok BPD DIY Wonosari) (Dok)


KetikPos.com — Pemerintah membuka peluang baru bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk ikut mengelola penempatan dana negara, sebuah kebijakan strategis yang selama ini menjadi domain bank-bank besar milik negara (Himbara).
Namun, di balik sinyal terbuka itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengingatkan bahwa tidak semua BPD akan otomatis mendapat kepercayaan. Risiko, rekam jejak, dan akuntabilitas akan menjadi kunci utama.
BPD Berebut Peran Baru
Beberapa bank daerah sudah mulai menunjukkan minat.
Menurut Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, sejumlah BPD seperti Bank Jakarta, Bank Jatim (BJTM), dan Bank BJB (BJBR) telah menyampaikan ketertarikan secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Bank Jatim kemarin sudah ngomong ke Pak Menteri, Bank Jakarta juga. Bahkan kalau nggak salah, saya dengar ini Bank BJB juga tertarik. Nanti kita lihat,” ujar Febrio dalam acara Media Gathering APBN 2026, Kamis (9/10/2025).
Penempatan dana pemerintah di BPD menjadi angin segar bagi perbankan daerah yang selama ini kalah skala dibandingkan Himbara. Namun, langkah ini juga menuntut tanggung jawab besar agar dana tersebut benar-benar tersalur ke sektor produktif, bukan hanya menambah likuiditas semata.
Kemenkeu Wanti-wanti: “Hati-hati, Jangan Ulangi Kasus Lama”
Febrio menegaskan, pemerintah tidak akan tergesa-gesa.
Setiap BPD yang mengajukan permohonan akan melalui penilaian ketat — mulai dari keamanan dana, tujuan penyaluran, hingga profil risiko bank.
“Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan kami. Pertama, dana negara harus aman. Kedua, wajib disalurkan ke sektor riil. Ketiga, risiko. Kalau ada yang punya kasus seperti di BJB dulu, tentu akan jadi catatan,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tak ingin mengulangi pengalaman lama, ketika sebagian dana pemerintah di daerah justru menimbulkan masalah tata kelola dan penyimpangan kredit.
Himbara Jadi Contoh: Rp200 Triliun Sudah Terserap
Kebijakan penempatan dana negara sejatinya sudah berjalan sejak 12 September 2025, ketika Kemenkeu menyalurkan Rp200 triliun dana dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank besar milik negara.
Laporan terkini menunjukkan penyerapan dana cukup agresif:
Bank Mandiri: 74%
BRI: 62%
BNI: 50%
BTN: 19%
BSI: 55%
“Perkembangannya cukup menarik. Awalnya ragu, tapi setelah dikasih, ternyata jalan. Sekarang malah minta tambah,” kata Febrio sambil tersenyum.
Kemenkeu menilai hasil di Himbara bisa menjadi tolok ukur — jika berhasil menyalurkan dana secara efektif ke sektor riil, maka skema serupa bisa diperluas ke BPD yang memenuhi syarat.
Transparansi Jadi Kunci
Febrio memastikan bahwa meski dana bersifat on call, setiap bank penerima wajib menyampaikan laporan bulanan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana benar-benar menggerakkan ekonomi, bukan hanya “parkir” di deposito.
“Komunikasi dengan perbankan cukup baik. Mereka paham bahwa walaupun ini dana on call, tetap harus diarahkan ke sektor riil,” ujarnya.
Kemenkeu berharap, bila kelak BPD turut dilibatkan, maka jaringan keuangan daerah dapat menjadi pendorong baru pembiayaan ekonomi lokal, terutama untuk UMKM dan proyek infrastruktur daerah.
Momentum Baru atau Ujian Lama?
Langkah membuka peluang bagi BPD bisa menjadi momen penting desentralisasi fiskal di sektor keuangan.
Namun, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh disiplin pengawasan dan kemampuan BPD menjaga integritas penyaluran dana.
Bagi pemerintah, ini bukan sekadar soal pemerataan likuiditas, tapi ujian kepercayaan:
Apakah bank-bank daerah kini sudah cukup tangguh untuk mengelola uang negara tanpa menimbulkan masalah lama yang sama?
Hanya waktu dan transparansi yang akan menjawabnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X