Ketikpos.com -- Pada saat Idul Fitri, THR dan Gaji-ke-13 akan diterima PNS dan PPPK. Kabar gembira, PNS dan PPPK diinfokan menerima THR paling cepat 11 April, sementara Gaji ke-13 pada JUli
Sebentar lagi tunjangan hari raya atau THR dan gaji 13 segera dicairkan oleh pemerintah.
Siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan berupa THR dan gaji 13 telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Seperti dilansir dari Klikpendidikan.id, Selain itu, nominal besaran tunjangan berupa THR dan gaji 13 ini ternyata tidak hanya 1 kali gaji pokok.
Melainkan ada tambahan lain sehingga besaran THR dan gaji 13 memiliki nominal yang fantastis.
Adapun terkait jadwal pencairannya juga telah diatur oleh pemerintah dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasarkan Pasal 11 tunjangan berupa THR akan dicairkan paling cepat 10 hari menjelang lebaran Idul Fitri.
"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya," demikian bunyi pasal 11.
Sedangkan, pencairan gaji 13 biasanya dilakukan pada saat memasuki tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juli mendatang.
"Gaji 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi Pasal 12.
Apabila mengacu pada aturan tersebut maka pencairan THR paling cepat dilakukan pada tanggal 11 April 2023 nanti.
Hal itu dikarenakan pada tahun ini berdasarkan kalender nasional pelaksanaan Idul Fitri dilakukan pada tanggal 22 April 2023 atau 23 April 2023.
Sehingga apabila 10 hari sebelumnya, maka pada tanggal 11 April 2023 paling cepat THR sudah dapat dibayarkan kepada penerimanya.
Lantas, siapa saja yang akan mendapatkan THR dan berapa besaran yang diterimanya?