THR tahun ini Plus Tukin Dibayar Penuh, Tahun Lalu Tukin hanya 50%

photo author
DNU
- Rabu, 29 Maret 2023 | 02:04 WIB
Pembagian THR sekaligus Gaji ke 13 PNS Indonesia  (Menpan.go.id)
Pembagian THR sekaligus Gaji ke 13 PNS Indonesia (Menpan.go.id)

Ketikpos.com -- Alhamdulillah, tahun ini tunjangan hari raya (THR) bakal naik. Kenaikan itu disebabkan bukan hanya gaji, tapi THR juga plus tuki yang bakal dibayar penuh. Ini kabar bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan surat resmi terkait pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.

Untuk diketahui, dilansir dari Klikpendidikan.com, surat resmi bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 telah diterbitkan pada 15 Februari 2023 lalu yang membahas
nominal hingga jadwal pencairan THR dan gaji 13.

Menpan RB mengusulkan bahwa tunjangan kinerja atau tukin pada tahun 2023 ini dibayarkan secara full satu bulan penuh.

Baca Juga: Karyawan Paling Lambat 18 April Sudah Kantongi THR sehingga Mereka Bisa Mudik

Ini tentu yang membuat tidak sama dengan tahun 2022 di mana tunjangan kinerja PNS, PPPK, TNI, dan POLRI hanya diberikan separonya.

Selain itu, Menpan RB dalam surat resminya itu juga merinci kenaikan nominal THR dan gaji 13 untuk kategori non ASN dengan besaran yang telah ditentukan.

Harapannya, Menteri Keuangan menyetujui usulan adanya kenaikan THR dan gaji 13 pada tahun ini. Artinya, kalau Menkeu setuju, sudah dipastkan THR dan
ke-13 bajal dikantongi.

Sehingga, apa yang dinanti-nantikan PNS, PPPK, TNI, dan POLRI berupa kenaikan THR dan gaji 13 terwujud tahun ini. Alhamdulillah, kalau terwujud maka mudik pun bakal
semakin sumringah.

Baca Juga: Wah Kabar Gembira, THR PNS dan PPPK Bakal Diterima paling Lambat 11 April dan Gaji-ke-13 Bulan Juli

Lebih jelas lagi, dalam surat resmi tersebut Menpan RB pun menyebutkan jadwal pencairan THR dan gaji 13 tahun ini.

Jadwal pencairan THR 2023 dilaksanakan paling cepat sepuluh hari menjelang pelaksanaan Idul Fitri.

Sedangkan, pencairan gaji 13 akan dilakukan saat memasuki tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juli mendatang. Wow, tentu ini kabar yang menyenangkan, ya.

Dalam surat resmi yang diterbitkan Menpan RB, PNS, PPPK, TNI, dan POLRI berhak mendapatkan THR dan gaji 13 tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Klikpendidikan.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X