KetikPos.com - Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” diproduksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm) dan di negara tersebut dianjurkan untuk tidak dikonsumsi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melalui keterangan resminya Kamis (27/4/2023) mengatakan bahwa Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan sehingga tidak diperbolehkan dikonsumsi.
Selain itu Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO.
Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.
“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” seperti keterangan resminya pada Kamis (27/4/2023).
Kemudian, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang.
BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi.
“Serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi,” seperti kutipannya lagi.InfoPublik (***)