Pemohon SIM Harus Lampirkan Sertifikat, Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 06:52 WIB
Pelayanan SIM Keliling Polres Tegal (Polsek Margasari)
Pelayanan SIM Keliling Polres Tegal (Polsek Margasari)

 

KetikPos.com - Pemohon SIM harus melampirkan sertifikat mengemudi karena menurut Korlantas Polri latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum, wajib menyertakan sertifikat mengemudi sebab sering terjadinya kecelakaan mayoritas pengemudi belum memahami aturan.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas sehingga sertifikat atau tanda paham akan mengemudi sangat diutamakan.

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” kata Tri Julianto dikutip dari keterangan resmi Divhumas Polri, Rabu (21/6/2023).

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat sehingga pengetahuan tentang mengemudi penting.

Atas dasar hasil Anev tersebut, jelas dia, Korlantas Polri merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

“Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Tri Julianto, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Mengenai ketentuan itu, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” jelas dia.(***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Sumber: InfoPublik

Tags

Rekomendasi

Terkini

X