KetikPos.com - Segala tindakan yang merugikan peserta didik atau perundungan terutama di Kementerian Kesehatan dilarang oleh Menteri Kesehatan.
Pelarangan itu karena Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sebagai mana sebelumnya telah menyebar di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit Kemenkes.
Dengan peristiwa itu korban mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.
Pihaknya mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun, ujar Menkes Budi pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, belum lama ini.
Sehubungan itu
perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
Selain itu juga disangsi dengan pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
''Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan,'' ucap Menkes Budi.(***)