nasional

PAKI Cabut Izin FEC Shopping Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi: Tidak Terdaftar PSE

DNU
Kamis, 7 September 2023 | 23:53 WIB
Tim Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) NTB Kasubdit Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Komang Sastra, OJK NTB dan lainnya di Kantor FEC Lombok, di Penujak, Lombok Tengah, Selasa (5/9). (SuluhDesa.com)

KetikPos.com -- Future e-commerce (FEC Shopping Indonesia) ternyata telah dicabut izinnya oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI).

Selain itu, data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, FEC Shopping Indonesia) tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Seperti diketahui, ribuan mitra FEC Shopping Indonesia resah karena dalam beberapa hari terakhir platform tersebut tidak bisa diakses. Sementara, mereka telah menginvestasikan dalam jumlah yang variatif.

Akibatnya, diperkirakan kerugian puluhan miliar ditanggung oleh para mitra yang tersebar di seluruh Indonesia.

Perusahaan Future E-Commerce/FEC ini diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat
tanpa izin.

 

Dari rilis yang dikeluarkan PAKI diketahuibeberapa informasi terkait FEC Shopping Indonesia:

1. Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

2. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

Baca Juga: Populer dan Viral, FEC Diduga Makan Korban Miliaran, di Palembang Terdapat 2.000 Mitra

3. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

4. Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

5. Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

6. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Halaman:

Tags

Terkini