PAKI Cabut Izin FEC Shopping Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi: Tidak Terdaftar PSE

photo author
DNU
- Kamis, 7 September 2023 | 23:53 WIB
Tim Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) NTB Kasubdit Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Komang Sastra, OJK NTB dan lainnya di Kantor FEC Lombok, di Penujak, Lombok Tengah, Selasa (5/9). (SuluhDesa.com)
Tim Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) NTB Kasubdit Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Komang Sastra, OJK NTB dan lainnya di Kantor FEC Lombok, di Penujak, Lombok Tengah, Selasa (5/9). (SuluhDesa.com)

7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Diberitakan sebelumnya, aplikasi e-commerce dengan nama FEC (Future E-Comerce) Indonesia mendadak viral dan bikin heboh.

Soalnya, para mitra yang telah menjadi mitra tak bisa mengakses platfor tersebut.
Dikutipdari Pikiran Rakyat Garut, total kerugian korbannya mencapai Rp 35 milyar. Dengan lebih dari 1000 orang menjadi korban.

Dari penelusuran diketahui, FEC Shop Indonesia adalah platform e-commerce yang telah cukup populer dan berhasil menarik perhatian banyak orang di Indonesia. Model bisnis yang diterapkan oleh FEC Shop Indonesia adalah dengan meminta setiap pengguna untuk melakukan deposit sejumlah uang tertentu sebagai persyaratan untuk memperoleh keuntungan di aplikasi tersebut.

Salah seorang mitra dari Palembang, Feri, mengemukakan investasi di FEC itu berbentuk toko online. Paling kecil bisa berinvestasi Rp 300 ribu. atau Rp1.000.000. Feri berinvestasi Rp 4 juta. Sehingga total, investasinya mencapai Rp 8juta.

"Dari investasi itu, keuntungan yang didapat mencapai Rp 2 juta," namun belum sempat ditariknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X